| UU PDP 67(1) | Sengaja + melawan hukum memperoleh/mengumpulkan data bukan miliknya + maksud menguntungkan diri/orang lain + dapat mengakibatkan kerugian. | Maks. 5 tahun dan/atau kategori IV (Rp200 juta). | Tidak cukup hanya menunjukkan pengumpulan tanpa dasar; unsur maksud keuntungan dan potensi kerugian harus dibuktikan. |
| UU PDP 67(2) | Sengaja + melawan hukum mengungkapkan data yang bukan miliknya. | Maks. 4 tahun dan/atau kategori IV (Rp200 juta). | Relevan untuk doxxing, penjualan, pengiriman, atau pembukaan akses oleh insider/DPO bila tanpa hak. |
| UU PDP 67(3) | Sengaja + melawan hukum menggunakan data yang bukan miliknya. | Maks. 5 tahun dan/atau kategori IV (Rp200 juta). | “Menggunakan” perlu dikaitkan dengan tindakan faktual, tujuan, kewenangan, dan bukti audit. |
| UU PDP 68 | Sengaja membuat/memalsukan data pribadi + maksud menguntungkan diri/orang lain + dapat mengakibatkan kerugian. | Maks. 6 tahun dan/atau kategori V (Rp500 juta). | Relevan untuk identitas sintetis, KYC palsu, manipulasi catatan kesehatan/keuangan, atau bukti consent palsu. |
| UU PDP 69 | Pidana tambahan. | Perampasan keuntungan/harta hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. | Dapat menyertai Pasal 67/68. |
| UU PDP 70 | Tindak pidana oleh korporasi. | Pengurus/pengendali/pemberi perintah/pemilik manfaat dan/atau korporasi; korporasi hanya denda, maks. 10× ancaman denda, plus pidana tambahan. | Baca bersama KUHP Buku Kesatu Pasal 45–50 mengenai kedudukan fungsional, kebijakan, manfaat, kegagalan mencegah, atau pembiaran. |
| KUHP 332 | Akses komputer/sistem elektronik tanpa hak; gradasi termasuk tujuan memperoleh informasi dan menerobos pengamanan. | Maks. 6/7/8 tahun dan kategori V/V/VI sesuai ayat. | Sejak 2 Januari 2026 menggantikan sebagian rezim akses ilegal UU ITE yang dicabut oleh KUHP. |
| KUHP 258 | Intersepsi transmisi nonpublik secara melawan hukum atau menyebarkan hasilnya. | Maks. 10 tahun atau kategori VI. | Pengecualian untuk pelaksanaan undang-undang/perintah jabatan yang sah. |
| KUHP 443–444 | Membuka rahasia karena jabatan/profesi/tugas; atau rahasia perusahaan tempat bekerja/pernah bekerja. | Pasal 443 maks. 1 tahun/kategori III; Pasal 444 maks. 2 tahun/kategori III. | Dapat relevan bagi DPO, tenaga kesehatan, HR, auditor, atau vendor; beberapa merupakan delik aduan. |